hukum pacaran
Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Dalilnya
Dalam sebuah Hadis Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Tidak boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrim nya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahram nya.” (HR. Muslim).
Beliau pun bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Harashta Haifa Zahra dari Jabar Dinobatkan Jadi Puteri Indonesia 2024
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).
Hadis tersebut menyimpulkan bahwa laki-laki dan perempuan yang belum menikah dilarang berduaan.
Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya.
Hal ini karena dikhawatirkan akan memicu bahaya maupun hal yang tidak diinginkan akan terjadi.
Dalam hal bepergian pun, wanita juga harus didampingi seorang mahramnya untuk melindungi dirinya dari fitnah dan godaan.
Berdasarkan pemaparan hadis jelas mengungkapkan bahwa pacaran adalah haram dan tidak boleh dilakukan karena itu akan mengarahkan kepada sebuah perzinahan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Perlu Anda ketahui bahwa pacaran merupakan budaya Barat yang kini banyak diadaptasi dan dilakukan oleh negara-negara lain di belahan dunia, termasuk Indonesia dengan mayoritas salah satu umat Muslim terbanyak di dunia.
Dalam Islam sendiri, tidak ada dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis yang mengajak pada ajaran untuk berpacaran.
Untuk menghindari perzinahan antara dua orang Muslim yang saling mencintai, cara terbaik yang harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam adalah melalui pernikahan.
Baca Juga:
10 Superstar Hollywood yang Beragama Islam, Bella Hadid Termasuk?
Islam menganjurkan apabila seseorang telah mampu untuk menikah, maka segeralah menikah.
Hal tersebut dilakukan agar manusia tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat yang merugikan dirinya sendiri. Ini sesuai dengan hadis berikut:
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
"Kami tidak pernah tahu solusi untuk dua orang yang saling mencintai, selain pernikahan." (HR.Ibnu Majah).
Harus ditekankan bahwa pernikahan yang benar tidak dimulai dengan pacaran.
Akan tetapi mengidentifikasi karakter calon pasangan bisa dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum Syariah Islam.
Ketika sebuah pernikahan dilangsungkan menurut hukum Syariah Islam, maka sebuah kehidupan rumah tangga akan dilimpahi keberkahan dan berada di bawah perlindungan Allah SWT.
Rasulullah SAW pun bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kamu memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya pernikahan dapat menjaga pandangan (dari maksiat), dan menjaga kemaluan (dari persetubuhan yang haram). Barang siapa yang belum mampu melakukannya, hendaknya ia berpuasa karena itu akan menjadi pengendali baginya”.
sumber:https://www.inilah.com/hukum-pacaran-dalam-islam-beserta-dalilnya
Komentar
Posting Komentar